Mukerda 2026, MUI Jateng Perkuat Konsolidasi dan Kawal Wajib Halal

Super Admin

Minggu, 18 Oktober 2026

Bagikan:

Mukerda 2026, MUI Jateng Perkuat Konsolidasi dan Kawal Wajib Halal

MAJT Semarang  -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memperkuat konsolidasi dan sinergi organisasi berbagai tingkatan. melalui Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Tahun 2026 yang digelar di Hotel Metro Park View, Semarang,  Hadir dalam kegiatan ini, sejumlah perwakilan MUI kabupaten/kota se-Jateng. Sabtu (17/10/2026).

Dalam Sambutanya Ketua MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menyampaikan “Bagaimana kita melakukan sinergitas gerakan dari Jawa Tengah, bahkan dari pusat, ke seluruh Jawa Tengah. Dan juga menyamakan gerakan-gerakan kita,” ujarnya. MUI memiliki tugas berat sebagai shadiqul hukmah dan khadimul ummah, yakni menjadi mitra pemerintah sekaligus pelayan umat.

Ia menjelaskan, kemitraan tersebut mencakup berbagai tugas, antara lain pendampingan, pembinaan, pemberian nasihat keagamaan, perbaikan, serta pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Di sisi lain, sebagai pelayan umat, MUI memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mempersatukan, memperkuat, dan memperbaiki kondisi umat.

Penguatan organisasi diarahkan pada tansiqul harakah atau penyelarasan gerakan serta tawhidul manhaj atau penyamaan pendekatan dalam menjalankan tugas organisasi. 
 
 Kedua peran tersebut harus berjalan beriringan agar kontribusi MUI tidak hanya dirasakan dalam kehidupan keagamaan, tetapi juga dalam upaya membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera.

Sebagai mitra pemerintah, MUI memiliki tanggung jawab memberikan bimbingan, perlindungan, nasihat keagamaan, serta menjalankan amar makruf nahi mungkar. Kemitraan tersebut dinilai penting karena persoalan keagamaan dan kemasyarakatan tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan. 

“Pemerintah mempunyai tugas yang cukup berat, tetapi kita juga mempunyai tugas menjaga umat. Karena itu, kemitraan harus terus diperkuat,” katanya.


 Sementara itu, dalam menjalankan peran sebagai pelayan umat, MUI harus mampu melindungi sekaligus memperkuat kehidupan masyarakat.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui perlindungan umat dari pemahaman keagamaan yang menyimpang, penguatan persatuan, peningkatan kualitas akhlak, serta pembinaan dan penyelesaian persoalan melalui pendekatan islah atau perdamaian.
 
 Noor Achmad juga menekankan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat mengenai akidah, akhlak, dan konsumsi produk halal. 

Menurutnya, perlindungan umat tidak cukup hanya dilakukan melalui pembinaan keagamaan, tetapi juga harus menyentuh aspek kehidupan sehari-hari, termasuk kepastian kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MUI Pusat Wahiduddin Adams menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang harus terus dikawal pelaksanaannya.

Ia menjelaskan, Pasal 4 undang-undang tersebut menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan pelaksanaan mengikuti ketentuan dan tahapan yang berlaku.

“Pasal 4 menyatakan setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini mandatory,” tegasnya.

Menurut Wahiduddin, ketentuan tersebut menjadi landasan penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim sekaligus memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai regulasi. Karena itu, pengawalan sertifikasi halal membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk MUI, pemerintah, lembaga terkait, dan pelaku usaha. Edukasi kepada masyarakat serta pendampingan terhadap pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga menjadi bagian penting dalam memperluas pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan halal.
 
 Dukungan terhadap penguatan ekosistem halal juga disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutan Gubernur Jawa Tengah yang dibacakan Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Jateng, Johan Hadiyanto, ditegaskan bahwa pengembangan ekonomi syariah dan pariwisata berkelanjutan menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah pada 2027. 

Pemprov Jateng menetapkan sejumlah target untuk mendukung agenda tersebut. Di antaranya, engembangan 181 usaha pariwisata ramah Muslim, sertifikasi halal terhadap 563 ribu produk, serta penyaluran pembiayaan syariah sekitar Rp 5,6 triliun.

Pemerintah daerah juga menargetkan sebanyak 42 rumah potong hewan milik pemerintah tersertifikasi halal dan 111 juru sembelih halal memperoleh sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Target tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah, mulai dari sektor produksi dan pembiayaan hingga pariwisata yang memperhatikan kebutuhan wisatawan Muslim.

Johan juga menyampaikan bahwa hingga 15 Oktober 2026, realisasi sertifikasi melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di Jawa Tengah telah mencapai sekitar 200 ribu sertifikasi. Angka tersebut melampaui target awal sebanyak 198 ribu sertifikasi.
 
 Capaian itu menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan sertifikasi halal, terutama bagi UMKM yang membutuhkan dukungan dalam memenuhi persyaratan dan meningkatkan daya saing produk.
 
 Melalui Mukerda 2026, MUI Jateng diharapkan semakin memperkuat koordinasi internal sekaligus memperluas kerja sama dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan. 
 
Dengan demikian, peran MUI sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat dapat diwujudkan melalui program yang lebih terarah, perlindungan konsumen yang lebih baik, serta pembinaan kehidupan keagamaan yang mendukung persatuan dan kemaslahatan masyarakat.
 

Masjid Agung Jawa Tengah

Jl. Gajah Raya, Sambirejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50166

Powered by Mekanikace Tunggal Mandiri