Unit Pengumpul Zakat Masjid Agung Jawa Tengah (UPZ MAJT) adalah lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah yang bernaung di bawah Masjid Agung Jawa Tengah. UPZ MAJT berkomitmen untuk menjadi institusi yang profesional, kuat, dan terpercaya dalam mengelola dana umat sesuai dengan prinsip syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sebagai bagian dari fungsi sosial dan dakwah Masjid Agung Jawa Tengah, UPZ MAJT bertujuan untuk membantu meringankan penderitaan masyarakat, terutama kaum fakir miskin (dhuafa), dengan memberikan pelayanan, informasi, edukasi, dan pemberdayaan melalui pengelolaan zakat, infak, sedekah, wakaf, serta dana kemanusiaan lainnya. UPZ MAJT juga berperan sebagai mediator dan fasilitator antara para dermawan (aghniya') dan masyarakat yang membutuhkan, untuk menciptakan kesejahteraan dan kepedulian sosial yang lebih merata sesuai dengan nilai-nilai Islam.
UPZ LAZISMA berada di Lingkungan kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (Office Lantai 2) pelayanan Zakat Infaq dan Shodaqoh yang buka setiap hari Senin - Sabtu pukul 08.00 - 15.00 WIB