MAJT Semarang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengonsumsi produk halal dan thoyyib (baik), seiring dengan pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Tahap Kedua pada 18 Oktober 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan MUI Provinsi Jawa Tengah Nomor 02/DP-P.XIII/H/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng ( Ketua PP MAJT) Prof. Dr. KH Noor Achmad, M.A. dan Sekretaris Umum MUI Jateng (Wakil Sekretaris Bidang Humas dan Komunikasi PP MAJT) Dr. KH Muh Syaifudin, M.A., MUI Jateng mendorong para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengurus proses sertifikasi.
Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah menyatakan menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah mencanangkan kebijakan tersebut.
Kebijakan Wajib Halal Tahap Kedua merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
"Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyambut dengan gembira sekaligus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah mencanangkan Kebijakan Wajib Halal Tahap Kedua yang akan resmi berlaku mulai 18 Oktober 2026," demikian bunyi peryataan dalam surat imbauan tersebut.
MUI Jateng menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab menjaga kemaslahatan umat (himayatul ummah), pihaknya turut mendorong keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah mengajak masyarakat, khususnya di Jawa Tengah, untuk senantiasa mengonsumsi makanan yang halal dan baik. Kesadaran masyarakat dinilai penting agar pemilihan produk pangan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga aspek kehalalan dan mutunya.
Di sisi lain, MUI Jateng meminta pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat halal untuk tidak menunda pengurusan sertifikasi. Imbauan ini ditujukan kepada pelaku usaha di berbagai daerah agar dapat mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO).
"Mendorong kepada para pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat halal agar segera mengurus proses sertifikasi halal," lanjut poin imbauan tersebut.
Takmir Masjid Diminta Sosialisasi Lewat Khotbah Jumat
MUI Jateng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan Wajib Halal Oktober. Dukungan tidak hanya diharapkan dari pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga dari tokoh agama serta pengelola rumah ibadah.
Secara khusus, MUI mengimbau para takmir masjid di Jawa Tengah agar menyampaikan materi mengenai Wajib Halal Oktober melalui khotbah Jumat. Untuk mendukung langkah tersebut, MUI telah menyiapkan naskah khotbah yang dilampirkan bersama surat imbauan.
"Mengimbau kepada takmir masjid di Jawa Tengah agar menyampaikan khotbah Jumat tentang Wajib Halal Oktober sebagaimana naskah terlampir," tulis poin keempat dalam surat imbauan.
Selain itu, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diminta ikut menyosialisasikan dan menyebarluaskan imbauan ini di wilayah masing-masing. Keterlibatan MUI di tingkat daerah diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sehingga masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal.
Melalui imbauan ini, MUI Jateng berharap masyarakat semakin memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsi, sementara para pelaku usaha segera mengambil langkah nyata untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan yang berlaku