MUI Jateng Sinergi dengan OJK Untuk Bentengi Keluarga dari Maraknya Pinjol dan Judol

Super Admin

Jumat, 06 November 2026

Bagikan:

MUI Jateng Sinergi dengan OJK Untuk Bentengi Keluarga dari Maraknya Pinjol dan Judol

MAJT Semarang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah sepakat menjajaki kolaborasi dalam meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat

Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah

Bahkan banyak masyarakat menengah kebawah yang menjadi korban praktik pinjol maupun judol, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan keluarga. 

Rencana kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan antara Ketua Umum MUI Jawa Tengah (Ketua PP MAJT), Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., dengan rombongan OJK Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kepala OJK Jawa Tengah, Erwin Prabowo di Kantor MUI Jawa Tengah. Kamis (5/11/2026).

Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menghadapi persoalan keuangan digital yang semakin berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum MUI Jawa Tengah didampingi oleh Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, Dr. KH. Muhammad Syafuddin, M.A.; Wakil Ketua Umum, Dr. H. KH. Muhyiddin, M.Ag.; Bendahara Umum, H. Agus Sumartono; Ketua Komisi Infokom, Haji Isdianto, M.IP.; serta Ketua dan Sekretaris Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK), Dra. Hj. Munawaroh Nurhadi, M.Si. dan Dra. Hj. Zuhar Mahsun, M.Si.

Dalam pertemuan tersebut, pihak OJK Jawa Tengah turut memaparkan kondisi pinjaman online dan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan data yang disampaikan, pada awal 2026 total outstanding atau nilai pinjaman online tercatat mencapai Rp8,017 triliun. Angka tersebut menempatkan Jawa Tengah pada urutan keempat secara nasional.

Selain itu, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 21.249 laporan terkait pinjaman online ilegal. Pada tahun yang sama, OJK telah menghentikan 2.268 entitas pinjaman online ilegal serta menemukan 354 penawaran investasi ilegal. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik layanan keuangan ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan keuangan keluarga.

Peningkatan laporan terkait layanan keuangan ilegal juga memperlihatkan pentingnya penguatan literasi keuangan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pinjaman maupun investasi berisiko. Persoalan tersebut menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya dirasakan secara finansial, tetapi juga dapat mengancam ketahanan keluarga.

Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Prof. Dr. KH. Nur Rahmat, M.A., menyambut positif gagasan kerja sama antara MUI Jawa Tengah dan OJK. Menurutnya, kolaborasi ini berpotensi memberikan manfaat besar bagi seluruh lapisan masyarakat di Jawa Tengah, terutama dalam membentengi masyarakat dari maraknya judi online dan pinjaman online yang merugikan.

Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ekonomi syariah yang terus digaungkan di Indonesia. Edukasi keuangan tidak hanya diperlukan untuk membantu masyarakat memahami risiko layanan keuangan digital, tetapi juga untuk mendorong pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang lebih bijak dan sesuai dengan prinsip syariah.

Salah satu bentuk tindak lanjut yang direncanakan adalah menyelaraskan program-program MUI Jawa Tengah, khususnya melalui Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK), dengan program edukasi dan literasi keuangan OJK Jawa Tengah.

Pada tahun 2026, KPRK MUI Jawa Tengah merencanakan kegiatan bertajuk “Sekolah Orang Tua Cerdas Medsos, Jauh dari Judol dan Pinjol”. Kegiatan ini direncanakan berlangsung pada akhir November 2026. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman orang tua mengenai bahaya judi online dan pinjaman online, sekaligus membekali mereka dengan keterampilan praktis dalam memblokir situs-situs berbahaya. Melalui kegiatan ini, orang tua diharapkan semakin mampu mendampingi keluarga dalam menghadapi tantangan di ruang digital.

Selain membahas bahaya pinjol dan judol, sosialisasi tersebut juga direncanakan mencakup edukasi mengenai risiko investasi ilegal. Waktu pelaksanaan kegiatan pada akhir November 2026 masih akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kedua pihak agar dapat berjalan secara optimal.

Masjid Agung Jawa Tengah

Jl. Gajah Raya, Sambirejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50166

Powered by Mekanikace Tunggal Mandiri