MUI Jateng Minta Aparat Kepolisian Profesional dan Humanis Dalam Tangani Kasus Di Sukoharjo

Super Admin

Selasa, 03 November 2026

Bagikan:

MUI Jateng Minta Aparat Kepolisian Profesional dan Humanis Dalam Tangani Kasus Di Sukoharjo

MAJT Semarang - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah minta kepada aparat kepolisian mengedepankan proporsionalitas, dan pendekatan humanis dalam menangani kasus yang terjadi di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, beberapa hari lalu.

MUI Jateng juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mencabut izin usaha makanan non-halal yang dinilai terbukti meresahkan masyarakat.

Selain itu Ketua umum MUI Jawa Tengah (Ketua PP MAJT) Prof. Dr. KH Noor Achmad, MA mengatakan, aparat kepolisian juga diminta menjunjung tinggi nilai-nilai humanis  dan melaksanakan Standar  Operasi Prosedural (SOP ) yang sebenar-benarnya, termasuk menindak tegas aparat yang terbukti melanggar hukum dalam kasus itu.

"Setelah mempelajari dan mendalami berbagai informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, MUI Jateng menyampaikan lima  sikap atas kasus Mojolaban Sukoharjo itu  ," kata Prof Noor Achmad usai memimpin rapat tentang  kasus Mojolaban Sukoharjo di ruang rapat kantor  MUI Jateng, Senin (2/11/2026)

Menurutnya, lima sikap itu selain permintaan penegakan hukum, MUI Jateng  juga menyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang seimbang, cepat, transparan dan prosedural.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengapresiasi langkah Kapolri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga perwira bawahannya. Langkah tersebut dinilai menunjukkan komitmen Polri menegakkan disiplin internal dan menerima kritik dari masyarakat maupun ulama.

Sedang tiga sikap berikutnya, adalah Pemda diminta segera  mencabut usaha makanan non halal yang terbukti meresahkan masyarakat dan  Kementerian Agama hendaknya melakukan  pembinaan dan penertiban terhadap lembaga pendidikan agama dan keagamaan,termasuk didalamnya pesantren dan rumah tahfidz yang belum memiliki ijin operasional serta memastikan pembelajaran di dalamnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

"Selanjutnya, kepada masyarakat Jateng diminta untuk menyikapi permasalahan ini secara Arif dan bijaksana dengan tetap menjaga kondusifitas antar umat, antar warga negara , dan tetap menjaga ketenangan daerah," ujarnya.

Pernyataan sikap itu tertuang dalam dokumen MUI Jateng nomor 03/DP-P.XIII/PS/XI/2026 tanggal 2 November 2027, ditanda tangani ketua umum Prof Noor Achmad dan Seketaris Umum MUI Jateng (Wakil Sekretaris Bidang Humas dan Komunikasi PP MAJT) Dr KH Muh Syaifudin ,MA.

Masjid Agung Jawa Tengah

Jl. Gajah Raya, Sambirejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50166

Powered by Mekanikace Tunggal Mandiri