BWI Jateng serahkan sertifikat tanah wakaf ke pengurus MAS
Masjid Agung Jawa Tengah, (24/1) Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Tengah (BWI Jateng) Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. menyerahkan 27 Sertifikat Wakaf kepada Pengurus Masjid Agung Jawa Tengah Ir. KH. Khammad Maksum, AH. Sertifikat wakaf tersebut yang sebelumnya dipegang oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM).
Disaksikan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, sekretaris BWI Jateng, Drs, KH. Ahyani, M.Si menyampaikan bahwa Sertifikat wakaf yang diserahkan tersebut baru sebagian dari dari sertifikat wakaf yang telah selesai diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, ujar Sekretaris BWI Jateng, Drs. KH. Ahyani, M.Si.
Yayasan Nadhir Wakaf Banda Masjid Agung Semarang, telah membentuk Tim Penyelesaian Banda Tanah Wakaf. Masih ada beberapa tanah wakaf yang belum selesai di sertifikatkan. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan sampai seluruh Bandha Wakaf Masjid Agung Semarang selesai semua disertifikat wakafkan agar tidak muncul masalah seperti masa lalu.
Selain menyaksikan kegiatan penyerahan sertifikat tersebut, Walikota semarang juga meminta agar Pasar Grosir MAJT – MAS tetap bisa menampung para pedagang Eks Relokasi Pasar Johar yang saat ini belum mendapatkan tempat di pasar Johar. Belum tertampung para pedagang di relokasi pasar johar menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi Kota Semarang untuk menampung para pedagang tersebut.
Walikota semarang juga menyatakan siap mendukung dalam pengembangan kawasan bandha wakaf MAS, yang saat ini sedang dalam proses membangun Rumah Sakit dan Penataan bekas relokasi pasar johar. Pemkot Semarang juga siap berinvestasi dalam pengembangan wilayah tersebut.